Kamis 15 Sep 2011 07:24 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus suap Kemenakertrans. Mereka adalah Dharnawati, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan.Keterangan itu diungkapkan oleh masing-masing pengacara mereka."Penahanannya di perpanjang," ujar Rahmat saat dihubungi, Kamis  (15/9) pagi. 

Penahanan Dharnawati, lanjut Rahmat, diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Bernasib sama seperti Dharnawati, I Nyoman, tersangka lainnya dalam kasus suap ini, juga diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Hari ini klien kami, datang ke sini untuk menanggapi panggilan KPK atas perpanjangan penahanannya sebagai tersangka", ujar penasihat hukum I Nyoman Suisnaya, Bachtiar Sitanggang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9) malam kemarin.

Begitu juga dengan tersangka Dadong Irbarelawan. Menurut kuasa hukumnya, Syafri Noer, KPK memperpanjang masa penahanan kliennya untuk 40 hari ke depan sejak hari ini, Kamis (15/9).“Iya diperpanjang,” kata Syafri di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/9) malam.

Seperti diketahui, KPK, Kamis 25 Agustus 2011 menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha). 

Mereka ditangkap lantaran dugaan suap pada kasus suap percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement