REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR yang kursinya dipertanyakan, Ahmad Yani menyakinkan suaranya sah dan dirinya berhak menduduki kursi di DPR. Menurutnya, beberapa pihak yang menggugat keabsahan perolehan suara itu hanya mencari berbagai cara untuk menggesernya dari senayan.
"Usman M Tokan berkali-kali melakukan gugatan," katanya saat memberikan keterangan pers di DPR, Kamis (15/9).
Diceritakannya, Tokan pernah menggugat ke PTUN sebanyak dua kali tetapi gagal. Pengaduan ke pihak kepolisian pun sempat dilakukan, tetapi tak menunjukkan hasil.
Karena kasus ini berbeda sama sekali dengan kasus Dapil Sulawesi Selatan I yang melibatkan caleg Dewi Yasin Limpo. "Mungkin sahabat saya itu cari usaha lain. Kebetulan ada Panja Mafia pemilu di Komisi II, ya dia coba-coba lapor ke panja," katanya.
Ditegaskan dalam perhitungan KPU, PPP dari Dapil Sumsel 1 meraih suara 68.061 suara. Caleg nomor satu atas nama Usmah M Tokan mendapat suara sebesar 20.728 sedangkan caleg nomor dua, A Yani mendapatkan sebesar 17.709 suara. Tetapi, menurut PPP ada 12.951 suara yang hilang tidak terekap.
Dari situ, PPP mengajukan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR/DPRD ke MK. Berdasarkan pengajuan permohonan tersebut, berpendapat hasil atau rekapitulasi suara DPR Sumsel 1 terdapat kecurangan dan penghilangan suara sebanyak 12.951 suara sehingga merugikan PPP.
MK pun mengabulkan sebagian permohonan PPP dan menyatakan perolehan suara Dapil Sumsel I yang semula 68.061 bertambah sejumlah 10.417. Sehingga total suara PPP untuk dapil tersebut sebanyak 78.478 suara. "Suara sebanyak 10.417 diputuskan oleh MK adalah milik caleg no 2 yakni Ahmad Yani," katanya menegaskan.