REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jika Wakil Bupati Garut, Jawa Barat benar-benar mengundurkan diri, maka penggantinya harus diusulkan oleh pasangan politiknya. “Kalau diusung independen, maka yang mengusulkan ya bupatinya,” kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (15/9).
Keputusan untuk mencari wakil bupati yang baru diserahkan ke Bupati, termasuk mencari apakah calon tersebut berasal dari partai politik tertentu atau sama seperti dirinya yakni calon independen. Yang jelas, lanjutnya, calon yang diajukan minimal dua orang. Dari situ, DPRD setempat diminta untuk menilai dan menyeleksi yang dianggap sesuai dan bisa mengemban amanah.
Untuk persoalan pengunduran diri Dicky Chandra, hingga saat ini Kemendagri belum mengetahui secara pasti alasan sebenarnya. Begitu pula apakah pengunduran diri tersebut sudah disetujui oleh DPRD setempat atau belum.
“Ada aturan-aturan dalam pasal perundangan untuk mementukan pengunduran diri itu diterima atau tidak. Kalau DPRD menerima dengan pertimbangan beberapa syarat, maka DPRD akan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan ke Kemendagri,” katanya. Setelah itu, barulah Kemendagri bisa memberikan keputusan resmi.