REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febridiansyah menyatakan sedikitnya ada 16 kementerian yang diduga terlibat praktik korupsi. Kementerian-kementerian tersebut memiliki modus bervariasi, mulai dari pengadaan barang, penyalahgunaan anggaran, suap, dan pungutan liar (pungli).
"Ini hanya sebagian kementerian. Sebagian kementerian itu ada di era SBY tahun 2004 hingga sekarang. Tetapi, ada sebagian sebelum SBY dan bahkan sebagian sebelum KPK terbentuk," katanya, Jumat (16/9).
Menurutnya, tindak korupsi di kementerian-kementerian tersebut banyak yang sudah tidak lagi sederhana dan berganti modus. "Jika dulu hanya terbatas pada korupsi pengadaan barang dan penyalahgunaan anggaran, modus tersebut pun mulai berkembang," katanya. Terlebih lagi, korupsi sudah ‘didukung’ dengan adanya kekuatan politik lewat Badan Anggaran (Banggar) hingga adanya upaya perlindungan dari aparat penegak hukum.
Adapun 16 kementerian yang diduga terlibat praktik korupsi antara lain:
1. Kementerian perindustrian dan Perdagangan
2. Setneg
3.Kementerian Agama
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Departemen Kelautan dan Perikanan
6. Penanaman Modal dan Pem BUMN
7. Kemenkes
8. Kemensos
9. Kemenkum HAM
10. Kemenhut
11. Kemenpora
12. Kemenakertrans
13. Kemendiknas
14. Kemenlu
15. Kemenhub
16. Kemenko Kesra