Jumat 16 Sep 2011 15:53 WIB

Berkas Zaenal Arifin Sudah dalam Genggaman Kejagung

Red: Djibril Muhammad
Zaenal Arifin Hoesein
Foto: www.hukumonline.com
Zaenal Arifin Hoesein

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung, Jumat (16/9) menerima pelimpahan berkas mantan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin, terkait kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi dari penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Berkas Zaenal baru masuk, akan dikaji di Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (pada Jampidum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat (16/9).

Noor Rachmad menambahkan yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHAP dan atau Pasal 421 KUHP. Dalam pemberitaan sebelumnya, Zaenal Arifin Hoesein telah resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi dan Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Polri menyatakan bahwa Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. Polri juga telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyuri Hasan, sebagai tersangka.