REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung, Jumat (16/9) menerima pelimpahan berkas mantan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin, terkait kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi dari penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
"Berkas Zaenal baru masuk, akan dikaji di Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (pada Jampidum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat (16/9).
Noor Rachmad menambahkan yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHAP dan atau Pasal 421 KUHP. Dalam pemberitaan sebelumnya, Zaenal Arifin Hoesein telah resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi dan Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Polri menyatakan bahwa Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. Polri juga telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyuri Hasan, sebagai tersangka.
Masyuri merupakan orang yang mengantarkan surat kepada mantan komisioner KPU yang kini jadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Andi Nurpati. Ia kini ditahan di Bareskrim Polri. Surat palsu tersebut bernomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Isi surat menyatakan, pemenang Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1 adalah politikus Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Sementara dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan pemenang adalah politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.