REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beberapa pekan lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membantah kabar Ali Mudhori dan Fauzi, diisukan sebagai dua orang dekat Muhaimin yang terlibat suap Dana PPID Transmigrasi, sebagai staf kementerian.
Tetapi sebuah Surat Keputusan (SK) Menteri yang ditandatangani langsung Muhaimin membuktikan sebaliknya.
Dalam lembar kedua SK Menakertrans bernomor 08/MEN/II/2010 tertanggal 19 Januari 2010 ini, disebutkan bahwa Ali Mudhori dan Mohammad Fauzi diangkat sebagai anggota Tim Asistensi Menakertrans.
"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok Menakertrans, perlu membentuk Tim Asistensi Menakertrans Tahun Anggaran 2010 yang namanya tersebut dalam lajur dua daftar lampiran keputusan ini," tertulis dalam perihal 'Menimbang' dalam dokumen yang diterima Republika, Senin (19/9).
Ali Mudhori dan Fauzi menjadi anggota dalam tim yang diisi oleh empat orang lainnya. Duduk sebagai Ketua Tim, Eko Putro Sandjojo dan Samsudin Pay sebagai Sekretaris. Dua anggota lainnya adalah Yusuf Mujenih dan Luluk Hamidah.
Dalam pasal 'Menetapkan', butir ketiga dikatakan bahwa Tim Asistensi mempuanyai tugas untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Menakertrans di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Tim juga bertangggung jawab langsung kepada Menakertrans.
"Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran Dana Operasional Menakertrans Tahun 2010," tertulis pada butir keempat.
Berdasarkan keputusan ini, Ali Mudhori dan Fauzi resmi menjadi staf Kemenakertrans per tanggal 1 Januari 2010. SK turut ditembuskan kepada pejabat Eselon I di lingkungan Kemenakertrans.