Senin 19 Sep 2011 16:40 WIB

Dharnawati Memperingatkan, Muhaimin Menghindar

Rep: c19/ Red: cr01
 Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dharnawati, salah satu pengusaha yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Kemenakertrans pernah mendatangi Menakertrans, Muhaimin Iskandar.

Tujuannya untuk memperingatkan jika anak buah Muhaimin tidak beres, terkait imbalan proyek yang diwajibkan untuk pengusaha. Hanya saja, Muhaimin Iskandar—saat itu—memilih menghindar dari Dharnawati dan malah menganggap kliennya itu akan menyuap langsung. Hal ini disampaikan kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Farhat, kliennya tahu imbalan pencairan anggaran untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat ini merupakan korupsi. Pasalnya imbalan wajib 10 persen dari nilai proyek ini akan dibagi-bagikan kepada di Badan Anggaran (Banggar) dan Kementerian Muhaimin tersebut.

Karena itu Dharnawati selaku pengusaha ngotot tidak mau memenuhinya dan mencoba memperingatkan Muhaimin Iskandar langsung. "Hanya Bu Nana—sebutan Farhat untuk Dharnawati—lah satu-satunya pengusaha yang tak mau membayarkan, karena tahu ini tidak benar," kata Farhat.

Farhat juga menunjukkan salah satu bukti berupa proposal yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans dan digunakan untuk 'memungut' imbalan proyek Kemenakertrans dari para pengusaha tersebut. Termasuk bukti rekaman dari KPK antara Dharnawati dengan Fauzi, salah satu staf di kementerian ini.

"Dalam rekaman tersebut jelas-jelas ada pembicaraan bahwa usulan proyek Bu Nana akan dibatalkan jika tidak mau memenuhi kewajiban imbalan 10 persen tersebut. Namun klien kami tetap tidak mau memenuhinya," imbuh Abbas sebelum meninggalkan gedung KPK.

Sebelumnya, kasus suap Kemenakertrans ini mencuat setelah KPK menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati pada Kamis (25/08) lalu.

Selain menangkap tiga tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar yang disimpan di dalam kardus durian. Uang ini diduga sebagai imbalan pencairan anggaran dalam APBN-Perubahan 2011 tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement