REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah menilai pemerintah telah melakukan langkah kekonsuleran dalam penanganan kasus korban Rawagede dalam mendapatkan hak-haknya.
Langkah kekonsuleran itu yakni dengan mengikuti proses hukum yang berlangsung dalam kasus itu. "Kita telah melakukan fasilitasi melalui perwakilan kita di Belanda," ujarnya, kepada Republika, Senin (19/9).
Pemerintah, lanjut Teuku, memang tidak membantu korban melalui pengacara. Karena dalam kasus ini sifatnya bukan antar negara, melainkan masyarakat sipil (rawa gede) dengan pemerintah belanda. "Bukan kasus antar negara," jawabnya.
Meski demikian, pemerintah Indonesia, menyambut baik keputusan pengadilan sipil di Den Haag Belanda. Karena keputusan itu telah memenuhi rasa unsur keadilan masyarakat. Namun pemerintah, tetapi menghormati keputusan Pemerintah Belanda jika ingin mengajukan banding.
Pada Rabu, 14 September lalu, Pengadilan Den Haag memenangkan gugatan sembilan korban pembantaian Rawagede. Menurut kabar, pemerintah Negeri Kincir Angin berencana membayar uang ganti rugi sekitar Rp 10 miliar. Peristiwa pembantaian Rawagede tercatat 431 laki-lakit terbunuh akibat kekejian tentara Belanda.