REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satu lagi kementerian kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diguncang isu penyimpangan penggunaan anggaran. Kali ini menimpa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk memeriksa Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh, terkait dugaan penggunaan anggaran APBN senilai Rp 4 miliar untuk tebusan penangguhan penahanan stafnya.
Hal ini terungkap dari pernyataan sikap massa Forum Anti Korupsi (FAK) yang menggelar aksi demo menuntut ditanganinya dugaan penyalahgunaan anggaran Kemendiknas, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/9).
Menurut Korlap Aksi, Abdul Azis, KPK harus memanggil dan memeriksa Mendiknas bersama dua stafnya di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Mustaghfirin Amin dan Joko Sutrisno. Hal ini terkait adanya isu penggunaan anggaran Rp 4 miliar sebagai uang tebusan atas penangguhan tahanan terdakwa Joko Sutrisno yang tersangkut kasus Laporan SPPD dan perjalanan fiktif sebesar Rp 2,2 miliar.
KPK juga didesak untuk mengusut Mustaghfirin Amin dan Joko Sutrisno yang diduga terkait dengan kasus pengadaan alat pembelajaran, perakitan peralatan otomotif paket 3 senilai Rp 35,6 miliar lebih. "Termasuk meminta KPK agar mendesak Kejaksaan Agung untuk menangkap dan memasukkan kembali Joko Sutrisno agar tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegas Azis.