REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9), memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, sebagai saksi untuk tersangka cek pelawat Nunun Nurbaeti yang saat ini buron.
KPK berjanji akan menindaklanjuti segala keterangan yang diberikan oleh Miranda. "Ya, apa pun informasinya, pasti akan kita tindak lanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (20/9).
Pada pemeriksaan itu Miranda ditanya soal keberadaan Nunun. Namun Johan yakin bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik bukan hanya mengenai posisi Nunun semata. "Ya, pastinya diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Nunun sebagai tersangka," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus cek pelawat yang membuat Nunun menjadi tersangka diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004 lalu.
Puluhan orang mantan anggota DPR sudah dinyatakan bersalah pada kasus ini. Nunun sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Ia ditetapkan menjadi buronan internasional oleh KPK.