REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9), memeriksa empat orang pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI terkait kasus suap Kemenakertrans.
Banggar DPR memastikan bahwa pembahasan anggaran untuk Kemenakertrans sudah sesuai dengan aturan. "Saya menjelaskan kepada penyidik KPK tentang fungsi Banggar dalam kasus Kemenakertrans. Kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada dan yang dilakukan oleh tersangka sama sekali kita tidak tahu," kata Ketua Banggar DPR, Melchias Marcus Mekeng, mewakil tiga orang pimpinan Banggar yang lain usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/9).
Atas alasannya itu, Mekeng membantah ada pelanggaran aturan dalam pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) Kemenakertrans tahun 2011 yang mencantumkan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) senilai Rp 500 miliar. Penentuan APBN memang diputuskan oleh DPR bersama dengan kementerian yang terkait.
Namun khusus pembahasan anggaran PPIDT, Mekeng mengakui bahwa Kemenakertrans tidak diikutsertakan. Menurutnya, hal tersebut tak perlu dibahas dengan Kemenakertrans karena dananya untuk digunakan oleh daerah. "Karena ini transfer daerah. Transfer daerah itu hanya dibahas di Banggar," katanya.
KPK memeriksa empat orang pimpinan Banggar DPR-RI terkait kasus Program PPIDT. Mereka adalah Ketua Banggar, Melchias Marcus Mekeng, dan tiga orang wakilnya yaitu Tamsil Linrung, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey.
Seperti diketahui, Kasus suap Kemenakertrans sendiri memang diduga melibatkan Banggar. Kubu tersangka Dharnawati pernah mengungkap adanya jatah fee sebesar lima hingga 10 persen ke Banggar dalam proyek senilai Rp 500 miliar ini.