REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga pelaku pemerkosaan RS, hari ini, Rabu (21/9) hadir di Mapolres Jakarta Selatan. Ketiganya di tangkap di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa korban sudah kenal dengan tersangka P.
Pada hari naas, korban janjian dengan P untuk bertemu di Cilandak usai jam kerja.
Setelah bertemu, P mengajak RS ke rumahnya. Korban menolak ajakan tersebut, tapi dijanjikan akan diantar ke Ciputat. Bukannya diantar, RS malah diperkosa.
"Korban mengenal pelaku (inisial P) selama setahunan," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugiarto dihadapan para wartawan.
Polisi belum menduga sejauh apa hubungan antara korban dan pelaku. Korban sendiri, menurut Kapolres masih dalam kondisi trauma. Barang bukti bertambah lagi, satu buah tas tangan milik korban RS.
Sebelumnya polisi telah menyita satu unit angkot D02, kaos garis-garis merah, jam tangan, celana legging, satu buah smartphone Blackberry jenis Gemini, satu buah telepon genggam merek Esia dan pakaian dalam milik korban.
Pelaku dikenai pasal 365 ayat 2 dan 285 terkait tindakan pemerkosaan, perampokan, dan kekerasan. Ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk pelaku pemerkosaan.