REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Emi binti Katma Mumu (26) Warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung, bebas dari tuntutan hukuman mati di Arab Saudi. Ia termasuk TKW yang sudah dimaafkan.
"Jadi dalam hal ini pihak Satgas tinggal melakukan proses administrasi pemulangan Emi binti Katma Mumu tersebut," kata Juru bicara Satgas Perlindungan WNI/TKI, Humphrey Djemat.
Saat ini tim Satgas sedang berupaya agar ada pemaafan yang lebih banyak lagi sehingga bisa memastikan tidak ada warga Negara Indonesia/TKI yang dieksekusi hukuman mati.
Dalam upaya tersebut Satgas telah menemui berbagai pihak di Arab Saudi seperti Lembaga Pemaafan dan Perdamaian antara kedua pihak (Lajnah Al Afwu Wa Islah Dathil Bain) di Mekkah dan Jeddah yang mempunyai peranan untuk mengupayakan pemaafan.
"Juga telah melakukan kunjungan ke Menteri Kehakiman Arab Saudi Dr. Muhammad bin Abdul Karim Al Issa, selain itu juga melakukan kunjungan ke Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Achmad bin Muhammad Al Saalim. Kunjungan kesemua pihak tersebut bertujuan agar TKI kita mendapatkan keringanan hukuman," tambahnya.
Tim Satgas mengharapkan dalam waktu dekat ini telah ada kabar positif dari hasil kunjungan tersebut dan juga balasan terhadap surat Presiden RI kepada Raja Arab Saudi untuk memberikan pengampunan kepada para WNI/TKI yang terancam hukum mati.