REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Emi binti Katma Mumu (26) Warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung, bebas dari tuntutan hukuman mati di Arab Saudi. Ia termasuk TKW yang sudah dimaafkan.
"Jadi dalam hal ini pihak Satgas tinggal melakukan proses administrasi pemulangan Emi binti Katma Mumu tersebut," kata Juru bicara Satgas Perlindungan WNI/TKI, Humphrey Djemat.
Saat ini tim Satgas sedang berupaya agar ada pemaafan yang lebih banyak lagi sehingga bisa memastikan tidak ada warga Negara Indonesia/TKI yang dieksekusi hukuman mati.
Dalam upaya tersebut Satgas telah menemui berbagai pihak di Arab Saudi seperti Lembaga Pemaafan dan Perdamaian antara kedua pihak (Lajnah Al Afwu Wa Islah Dathil Bain) di Mekkah dan Jeddah yang mempunyai peranan untuk mengupayakan pemaafan.