REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Prof Ramlan Surbakti, konsultan Indonesia Parliamentary Center (IPC), memaparkan usulan sistem pemilihan umum (pemilu) baru di periode yang akan datang, tahun 2014.
"Sistem pemilu jangan dilihat sebagai cara untuk memlilih anggota DPR saja, tapi sistem ini sebagai instrumen untuk menuju sistem politik yang berdemokrasi menuju pemerintahan yang efektif," katanya kepada Rebublika, Kamis (22/9).
Usulan yang disusun oleh tim kemitraan Partnership for Governance Reform bersama Didik Supriyanto, Hasyim Asy’ari dan August Mellaz ini mengindikasikan bahwa Undang-Undang Pemilu perlu diperbaiki agar pemilu mencapai tujuan yang lebih jelas. Tim ini mengusulkan beberapa hal yang menurutnya perlu dilakukan untuk mencapai sistem pemilu yang lebih baik.
Ramlan mengatakan jumlah partai yang ada saat ini sangat banyak, tidak efektif untuk pemerintahan. "Idealnya lima saja, nanti bergabung tiga atau dua menjadi koalisi dan lainnya oposisi," kata mantan Wakil Ketua KPU periode 2002-2007 ini.
Jumlah kursi di DPR menurutnya juga perlu dirampingkan, setidaknya dari 12 menjadi enam. Berkurangnya jumlah partai dimaksudkan agar partai lebih berkompetisi untuk menarik simpati dari rakyat.
Pihaknya juga mengusulkan agar pemilihan presiden (pilpres) bersamaan dengan pemilihan anggota DPR. Pemilu lokal seperti pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dilangsungkan 30 bulan kemudian agar masyarakat bisa menilai hasil kinerja dari pemilu nasional. "Jadi masyarakat tak perlu menunggu lima tahun untuk menilai kinerja pemerintah, cukup 2,5 tahun saja," ujarnya.