Jumat 23 Sep 2011 09:56 WIB

Komite Etik KPK Batal Umumkan Hasil Pemeriksaan Hari Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Anggota Komite Etik KPK Syafi'i Ma'arif.
Foto: Republika/Edwin
Anggota Komite Etik KPK Syafi'i Ma'arif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Etik KPK sedianya menjadwalkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah pejabat KPK hari ini, Jumat(23/9).

Namun hal tersebut batal dilakukan lantaran unsur pimpinan KPK pada saat ini belum lengkap. "Ya, ada pimpinan KPK yang sedang di luar negeri untuk melakukan tugasnya, makanya kami tidak jadi umumkan hari ini," kata salah seorang anggota Komite Etik KPK, Syafi'i Ma'arif saat dihubungi Republika, Jumat (23/9) pagi.

Menurutnya, untuk melakukan pengumuman itu, seluruh unsur pimpinan yang terdiri dari lima orang harus lengkap. Mereka harus mengetahui secara bersama-sama tentang hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Etik KPK.

Dari informasi yang diterima Republika, salah satu pimpinan yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri adalah Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin. Ia saat ini berada di Paris untuk mengikuti suatu kegiatan tentang anti korupsi.

Syafi'i melanjutkan, terkait dengan isu-isu yang berkembang sebelum pengumuman hasil pemeriksaan Komite Etik banyak yang tidak benar. Salah satunya, isu mundurnya Wakil Ketua Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah. "Tidak ada, itu tidak benar," kata Syafi'i.

Ia juga membantah jika isu pengunduran diri Chandra itu lantaran pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Etik. Menurutnya, sebelum semua diumumkan secara resmi, isu-isu tersebut sama sekali tidak benar.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK dibentuk setelah adanya tudingan-tudingan dari Nazaruddin bahwa sejumlah petinggi KPK melakukan rekayasa dalam penanganan kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Komite Etik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat internal KPK seperti Wakil Ketua M Jasin, mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja, dan Juru Bicara Johan Budi.

 

Selain itu, dari pihak luar, Komite Etik juga telah memanggil beberapa nama seperti Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan anggota DPR-RI, Saan Mustopa.

                 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement