Senin 26 Sep 2011 17:36 WIB

Moratorium Remisi Koruptor akan DIbuat Dalam Bentuk PP

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM RI terus melakukan kajian terkait dengan instruksi presiden tentang pemberhentian sementara (moratorium) pemberian remisi bagi narapidana korupsi dan teroris. Hasil kajian dari instruksi presiden itu akan diterapkan dalam sebuah PP (Peraturan Pemerintah).

“Mudah-mudahan satu minggu ini (selesai), sekarang kita masih mengkaji payung hukumnya,” kata Direktur Jendral Pemasyarakatan, Shihabuddin yang ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (26/9). 

Shihabuddin mengatakan, hasil kajian atas instruksi presiden tentang moratorium pemberian remisi bagi narapidana korupsi dan teroris itu akan dibuat dalam bentuk PP (peraturan pemerintah). Pasalnya, jika diterapkan dalam bentuk Kepmen (keputusan menteri) akan kurang kuat jika sudah menjadi aturan.

Presiden SBY menyetujui pengurangan hukuman (remisi) kepada koruptor dan teroris dihentikan. Penghentian itu sebagai bagian dari penjeraan bagi para pelaku kejahatan terorganisir. 

"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujar Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, Kamis (15/9) malam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement