REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, Andi Asrun mendesak Bareskrim Polri bekerja secara tepat dan berdasarkan fakta hukum untuk menyelesaikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Asrun menengarai, penyidik tidak profesional dalam bekerja sehingga kliennya yang tanda tangannya dipalsukan dan berposisi sebagai korban malah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pengonsep mantan komisioner KPU Andi Nurpati, dan pengguna politikus Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, serta keikutsertaan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dalam pembuatan surat palsu MK, kata Asrun, tidak juga disentuh penyidik. "Klien saya tidak bersalah jadi tersangka, penyidikan tidak masuk akal," kata Asrun kepada Republika, Rabu (28/9) pagi.
Menurut Asrun, kalau mau jujur, sangat mudah bagi Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka terhadap tiga orang tersebut. Karena mereka itulah yang sebenarnya jadi aktor intelektual surat palsu MK.
Asrun menyayangkan alur penyidikan Bareskrim Polri yang terkesan bertentangan dengan temuan tim investigas MK, Panja Mafia Pemilu DPR, dan opini publik. Belum lagi berkas kliennya yang ditolak Kejaksaan Agung karena tidak lengkap, semakin membuktikan keyakinannya bahwa Zainal dikriminalisasi dalam kasus surat palsu MK.
Untuk itu, ia mendesak Bareskrim harus menjerat mereka bertiga yang bersalah. "Untuk klien kami yang tak bersalah harus bebas. Aktor intelektual, khususnya Andi Nurpati harus jadi tersangka karena faktanya seperti itu," tuntut Asrun.