REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dihentikannya moratorium pengiriman TKI ke Malaysia, DPR meminta pemerintah lebih memperhatikan perlindungan mereka. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) harus mendata dan memantau keberadaan mereka di sana.
"Jangan sampai terjadi lagi peristiwa pemancungan Ruyati," ujar Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, di DPR, Rabu (28/9). Menurutnya, selama ini pemerintah lamban, bahkan mengabaikan aspek perlindungan, sehingga TKI menjalani proses hukum tanpa mendapatkan perlindungan dari KBRI maupun KJRI.
Mahfudz menyatakan TKI bekerja di luar negeri tak masalah selama mereka berketrampilan dan menguasai bahasa asing dengan baik. Masalahnya, mereka terkadang melanggar hukum di negara tempat mereka bekerja. "Ini menjadi tugas Pemerintah Indonesia di sana," imbuh Mahfudz.
Pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia beberapa bulan lalu. Dalam beberapa bulan lagi, pengiriman TKI ke Negeri Jiran dimulai kembali. Pemerintah Indonesia akan bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Oktober nanti untuk membicarakan masalah TKI. Aspek perlindungan hukum akan menjadi salah satu topik yang akan dibicarakan.