REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus suap, hakim Syarifuddin Umar dinyatakan lengkap. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas tahap dua, dari penyidikan ke penuntutan.
"Hari ini berkas pemeriksaan hakim Syarifuddin penyerahan tahap dua atau P21," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9).
Seperti diketahui, Syarifuddin selaku hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan. Pemberian uang tersebut diduga terkait dengan penjualan aset pailit PT Skycamping.
Syarifuddin diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.