REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh, menyatakan dukungannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ia beralasan, pemerintah wajib membantu semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Menurut Nuh, sebenarnya kata "wajib" yang diinginkan dalam pasal tersebut tidak berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. "Kemendiknas tidak akan menggunakan pendekatan diskriminatif ketika membantu sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar," ujarnya, Jumat (30/9).
Pemberian bantuan, kata Nuh, selalu diatur seadil mungkin, baik itu kepada sekolah negeri atau sekolah swasta, maupun sekolah umum dan sekolah-sekolah yang berbasis agama. "Buktinya adalah rehabilitasi sekolah, semua kita garap. Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga kita berikan kepada semua SD dan SMP, serta sertifikasi guru," paparnya.
Nuh menegaskan, Kemendiknas tunduk pada keputusan MK untuk memperkuat komitmen pemerintah agar tidak melakukan diskriminasi dalam pendidikan.