Jumat 30 Sep 2011 21:05 WIB

Mendiknas Dukung Putusan MK

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Chairul Akhmad
Menteri Pendidikan M Nuh.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pendidikan M Nuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh, menyatakan dukungannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ia beralasan, pemerintah wajib membantu semua sekolah pada jenjang pendidikan dasar tanpa diskriminasi.

Menurut Nuh, sebenarnya kata "wajib" yang diinginkan dalam pasal tersebut tidak berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. "Kemendiknas tidak akan menggunakan pendekatan diskriminatif ketika membantu sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar," ujarnya, Jumat (30/9).

Pemberian bantuan, kata Nuh, selalu diatur seadil mungkin, baik itu kepada sekolah negeri atau sekolah swasta, maupun sekolah umum dan sekolah-sekolah yang berbasis agama. "Buktinya adalah rehabilitasi sekolah, semua kita garap. Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga kita berikan kepada semua SD dan SMP, serta sertifikasi guru," paparnya.

Nuh menegaskan, Kemendiknas tunduk pada keputusan MK untuk memperkuat komitmen pemerintah agar tidak melakukan diskriminasi dalam pendidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement