REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Terpidana seumur hidup bom Bali I, Ali Imron, dipastikan akan terus menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Informasi itu dibenarkan Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Made Suardana, Senin (3/10). "Dirjen Pemasyarakatan sudah menyetujui pemindahan Ali Imron ke LP Cipinang," kata Suardana.
Ali Imron bersama sejumlah terpidana lainnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tiga diantara para terpidana yakni Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra telah menjalani hukman mati di LP Nusa Kambangan.
Sedangkan adik bungsu dari bersaudara Ali Gufron dan Amrozi itu, yang divonis seumur hidup dan seharusnya menjalani hukuman di LP Kerobokan, sejak peristiwa bom Bali I terungkap, lebih banyak dipinjam Mabes Polri untuk pengungkapan kasus teror bom lainnya.
Menurut Suardana, sesuai prosedur, setelah mendapat persetujuan Dirjenpas, pihaknya menunggu jawaban dari Lapas Cipinang untuk prosedur pengiriman terpidana. Namun karena jawaban dari LP Cipinang belum datang, Lapas Kerobokan masih bersifat menunggu. "Surat sudah dikirim akhir pekan lalu dan sekarang kami masih menunggu jawaban, kapan kepastian terpidana dilimpahkan," katanya.
Ditanya mengenai alasan mengapa yang bersangkutan dipindahkan, Suardana mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Hanya saja kata Suardana, pemindahan Ali Imron adalah atas permintaan Dirjenpas.
Sementara berdasarkan catatan Republika, sebelumnya sejumlah terpidana bom Bali juga telah dipindahkan ke daerah lain seperti Jakarta, Solo dan juga Kalimantan. Pemindahan mereka ada yang atas permintaan sendiri, maupun atas permintaan petugas.