REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dua pegawai KPK, Ade Raharja dan Bambang Sapto telah melanggar Kode Etik Pegawai, di Jakarta, Rabu (5/10).
"Saudara Ade Raharja dan Bambang Sapto dinyatakan telah melakukan pelanggaran ringan atas Kode Etik Pegawai KPK," kata anggota Komite Etik KPK Marjono Reksodiputro dalam jumpa pers di gedung KPK terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.
Ade Raharja diputuskan bersalah dengan suara tidak bulat. Dua dari tujuh anggota Komite berpendapat kesalahan yang dilakukan mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih bisa ditolerir, kata Marjono.
Hampir sama dengan Ade, lanjut Marjono, Bambang yang menjabat sebagai Sekjen KPK dianggap hanya melakukan pelanggaran ringan yang masih dapat ditolerir. Tiga dari tujuh anggota Komite berpendapat berbeda.
Selain penetapan pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Ade dan Bambang, Komite etik memutuskan dua pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan M. Jasmin bebas murni dan tidak bersalah. Komite tidak menemukan adanya pelanggaran. Keduanya juga memperoleh suara bulat.
Begitu pula dengan dua pegawai KPK lainnya yakni Johan Budi dan Roni Samtama, keduanya dinyatakan bebas murni. Seluruh anggota komite sepakat keduanya tidak bersalah.
Sementara itu dua pimpinan KPK lainnya yang bebas namun tidak dengan suara bulat yakni Chandra Hamzah dan Harjono Umar. Keduanya masing-masing hanya didukung oleh empat anggota komite yang menganggap mereka tidak melakukan pelanggaran.
"Tiga anggota komite masing-masing yang berbeda pendapat itu menyatakan sebaiknya Chandra dan Harjono harus lebih berhati-hati bertemu di tempat tertentu," tukas Marjono.
Dalam pemeriksaannya, Komite Etik memeriksa 12 orang saksi dari internal KPK dan 17 dari eksternal KPK.