REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan tersangka kasus korupsi perbankan ditangkap tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bekasi, Kamis (7/10). Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Deni Kurniawan tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Tertangkap di Bekasi dekat rumahnya tadi malam jam 23.00 WIB,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, melalui pesan singkat, Jumat (7/10). Denny menjadi tersangka dalam kasus penggunaan fasilitas kredit dari PT.BRI Syariah cabang Serang Banten untuk PT.Nagari Jaya Sentosa dan PT.Javana Artha Buana senilai Rp 226 Miliar.
Kredit yang semestinya untuk membangun pasar tradisional di Bantar Gebang Bekasi, Plaza Nagari Pakubuwono dan Alea Cilandak Townhouse ini diduga diselewengkan. Ketika itu, Deni menjabat sebagai ketua tim marketing PT.Nagari Jaya Sentosa di Jl. Pakubuwono Jakarta Selatan mengajukan proposal bersama-sama dengan debitur PT. Nagari, Amir Abdullah dan PT.Javana Arta Buana, yakni Muhammad Sugirus.
Deni berperan mengumpulkan dokumen dari 438 nasabah untuk pengajuan kredit ratusan miliar tersebut. "Akan tetapi setelah kreditnya cair uangnya tidak diperuntukkan sebagaimana proposal pengajuan,"ujarnya. Deni dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan mereka, Badan Pengawas Keuangan Pemerintah mengklaim bahwa negara merugi senilai keuangan negara Rp. 212 Miliar berdasarkan audit BPKP.
Amir Abdullah dan Muhammad Sugirus sudah diadili di Pengadilan Negeri Serang. Bersama dengan Karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya, dan mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang Asri Uliya. Untuk Deni, Noor mengungkapkan berkasnya akan segera dilimpahkan tahap ke dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.