REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 345 TKI terancam hukuman mati di berbagai negara. Hal itu diungkapkan oleh Policy Analist Migrant Care, Wahyu Susilo, Senin (10/10) di Jakarta.
Ia mengungkapkan, Migrant Care akan terus melakukan advokasi guna mencegah hukuman mati para TKI ini. Ia berpendapat, harus investigasi untuk mengungkap mengapa TKI melakukan kejahatan yang mengakibatkan hukuman mati.
Dalam waktu dekat, seorang TKI asal Majelangka, Tuti Tursilawati akan dieksekusi hukuman mati. " Kabarnya setelah Idul Adha," ungkapnya. Migrant Care akan mengupayakan agar eksekusi tersebut bisa dicegah.
"Biasanya karena mereka membunuh majikan. Tapi kita juga harus menyelidiki motif pembunuhan itu," ungkapnya. Motif kejahatan, ia menilai sebagai hal yang jarang sekali diungkap dalam kasus hukuman mati.
"Terkesan ditutup-tutupi seperti kasus Ruyati. Ketika kita tanya ke KBRI, mereka marah-marah," tambahnya. Walaupun begitu, masyarakat Indonesia tak jera menjadi TKI walaupun para buruh migran ini banyak tersandung masalah selama bekerja di luar negeri.
Di pemerintahan presiden SBY, kasus hukuman mati untuk TKI merupakan terbanyak dibandingkan di pemerintahan sebelumnya. Ia menganggap, ini sebagai akumulasi tidak berjalannya diplomasi perlindungan warga negara di luar negeri. TKI hanya dianggap sebagai pahlawan devisa namun tak diperhatikan keselamatannya.