REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Advokat senior Johnson Panjaitan, menuding Bareskrim Polri berupaya menutupi kasus surat palsu yang dilakukan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Ia menilai, pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka terhadap Abdul Hafiz benar adanya.
Johnson menyatakan, upaya Bareskrim menutupi status tersangka merupakan pola terulang terhadap mantan komisioner KPU Andi Nurpati. “Ini ada gejala ditutup-tutupi. Polri sekarang ini bagian dari alat kekuasaan, dan berusaha melindungi anggota KPU,” kata Johnson dalam diskusi di Rumah Perubahan, Selasa (11/10).
Secara logika, kata dia, ketika Kejaksaan Agung menerima SPDP, maka harusnya Ketua KPU ditangkap jika cukup bukti. Bila perlu ditahan untuk segera dibawa ke persidangan agar yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan kasus pemalsuan surat pilkada Halmahera Barat.
Jika status tersangka malah dibantah Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, ia menilai kasus tersebut bisa menjadi panggung politik baru. Ia berharap Polri mau terbuka dalam memproses setiap kasus besar, apalagi berhubungan dengan suara rakyat.