REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus memantau perkembangan kasus Tuti, TKW yang terancam hukuman pancung di Arab saudi. "Kita membentuk tim piket yang siaga 24 jam untuk memantau perkembangan kasus ini," kata juru bicara Kemenlu, Michael Tene, saat dihubungi, Kamis (13/10).
Piket ini bertugas untuk memantau perkembangan kasus ini. Michael mengatakan proses hukum terhadap Tuti sudah selesai. Harapan satu-satunya hanyalah maaf dari keluarga korban. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan lembaga pemaafan setempat. Komunikasi dengan pihak suku dan gubernur juga terus dilakukan.
Dia mengatakan saat ini Satgas juga sudah diberangkatkan ke Kota Thaif, Jeddah, Arab Saudi, untuk menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah di sana. Presiden sendiri sudah melayangkan surat kepada Raja Arab Saudi. Kemenlu juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri Saudi.
Tuti Tursilawati diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210. Dia menjadi pembantu di rumah majikannya, Suud Malhaq Al Utaibi (70), Kota Thaif, Arab Saudi. Dia menggunakan jasa agensi di Arab Saudi yaitu Adil for Recruitment.
"Pada 11 Mei tahun lalu, dia diduga membunuh majikannya," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak. Dia memukul anggota tubuh majikannya dengan sebatang kayu di rumahnya.
Tuti kemudian kabur dari rumah majikannya dengan membawa lari uang sebesar 31.500 riyal beserta jam tangan milik majikannya. Dalam pelariannya, Tuti ditangkap aparat kepolisian setempat.