REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Draf revisi UU KPK sudah dipegang para anggota Komisi III DPR. Tetapi, draf tersebut diakui masih sangat kasar. “Masih sangat prematur, baru sebatas rapat internal,” kata anggota Komisi III dari fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, Kamis (13/10).
Ia pun menegaskan, belum ada panja yang terbentuk untuk pembahasan revisi UU No 30/2002. Yang ada hanyalah rapat dari pihak kesetjenan DPR. Draf awal yang diberikan dinilainya masih sangat sederhana dan kemungkinan masih banyak yang akan dirumuskan.
Dari rapat dengan pihak kesetjenan itu baru membahas usulan dari masyarakat dan pihak akademisi dan belum pembahasan secara substansial baik di Komisi III ataupun panja. “Baru pointer yang dirumuskan biro hukum kesetjenan, belum terbentuk panja,” katanya.
Menurutnya, proses revisi ini masih panjang dan belum akan dibahas pada masa sidang saat ini. DPR masih perlu melakukan harmonisasi ditingkat Badan Legislasi (Baleg) sebelum diserahkan ke pemerintah sebagai UU inisiatif DPR. “Baru setelah dari Baleg, dilakukan pembulatan dan dibawa ke paripurna apakah revisi UU KPK ini akan dibawa ke panja atau pansus,” katanya.