REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP di DPR Olly Dondokambey memastikan pihaknya legowo ditundanya revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikianm PDIP menegaskan tidak ingin ada yang namanya pelemahan KPK.
"Kita tidak ada rasa kecewa atau rasa apa. Kalau mau ada revisi KPK tidak haruslah isi di dalam draf itu, harus seperti kemarin," kata Olly kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10).
Olly menyatakan, jika nantinya revisi KPK ingin dibahas kembali, fraksi PDIP menegaskan revisi UU KPK hanya untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut, bukan untuk melemahkannya. Seperti pasal 5 yang ada di dalam draf, katanya, sebelumnya tertulis umur KPK hanya 12 tahun setelah UU tersebut disahkan.
Ia mengatakan, PDIP tidak mau adanya pembatasan umur KPK seperti itu. Sehingga tidak akan mempertahankan pasal-pasal seperti itu. "Kalau mau, fraksi kita mau adanya penguatan pada KPK," ujar Olly.