REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sekitar 666 surat suara dari Kabupaten Lebak dan Kota Serang dikembalikan ke KPU Provinsi Banten. Terdapat sejumlah kerusakan pada surat suara yang dikembalikan tersebut.
Ketua Pokja Kampanye dan Logistik Pilgub KPU Banten, Lukman Hakim, mengatakan jenis kerusakan surat suara bermacam-macam. Antara lain, di Kabupaten Lebak banyak halaman belakang surat suara yang menunjukkan identitas TPS tidak ada gambarnya. Terdapat juga warna yang pucat dan kondisi surat suara yang sobek.
“Ada juga yang potongan kertas dari percetakannya lebih. Sehingga gambar salah satu calon ikut terpotong,” kata Ketua Pokja Kampanye dan Logistik Pilgub KPU Banten Lukman Hakim, Kamis (13/10).
Jenis kerusakan surat suara di Kota Serang hampir sama dengan surat suara di KPU Lebak. Menurut Lukman, pihaknya masih menunggu laporan dari enam kabupaten/kota lainnya. Diharapkan laporan adanya surat suara yang rusak bisa segera diserahkan dari tiap kabupaten/kota.
Sehingga paling telat Sabtu (15/10), surat suara yang rusak bisa diganti. “Kami tidak menyiapkan surat suara cadangan. Kalau kurang kita akan minta pergantian ke percetakan,” kata Lukman.
Untuk pelipatan surat suara, KPU melibatkan masyarakat atau pemuda setempat. KPU Banten menganggarkan ongkos pelipatan sebesar Rp 90 per lembar surat suara. Dan untuk menghindari pemalsuan surat suara, KPU Banten memesan tanda khusus ke percetakan, berupa microtext tertentu yang hanya diketahui oleh komisioner KPU.