REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/10), memeriksa adik M Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasyim. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nazaruddin terkait kasus suap Sesmenpora. "Benar, yang bersangkutan diperiksa KPK sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (14/10).
Nur Hasyim tiba di kantor KPK pada pukul 13.50 WIB. Sebelumnya, ia juga dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu (12/10). Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu tanpa keterangan yang jelas.
Seperti diketahui, Hasyim sendiri bukan 'orang baru' dalam kasus suap wisma atlet ini. Sejak awal, pihak KPK telah meminta pencegahan untuk Muhajidin supaya yang bersangkutan tidak dapat ke luar negeri.
Mantan Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, pernah mengungkapkan, M Nasir dan Mujahidin Nur Hasyim beberapa kali ikut dalam rapat pembahasan fee untuk sejumlah pihak terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan di kantor Permai Grup. Nasir adalah sepupu Nazaruddin yang juga anggota Komisi III DPR sementara Hasyim adalah adik Nazaruddin.