REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polisi menetapkan dua orang yang ditangkap di Bekasi, Yahya dan Suhanto alias Borju sebagai tersangka pada 14 Oktober 2011. Menurut Polisi, Suhanto disangkakan atas pembelian senjata api untuk teroris sedangkan Yahya menyembunyikan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) bom Cirebon, Heru Komarudin.
"Suhanto alias Borju terlibat dalam pembelian senjata api dan Yahya menyembunyikan DPO tersangka teroris," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10).
Anton menjelaskan Suhanto membeli senjata api atas permintaan Mushola, salah satu tersangka bom Cirebon. Lalu senjata api tersebut diserahkan kepada Jaim untuk diserahkan kepada Sigit Qordowi. Maka itu Suhanto disangkakan dengan pasal 15 juncto pasal 7 atau pasal 9 juncto pasal 7 dan atau pasal 13 huruf b dan c Perpu Nomor 1/2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sedangkan Yahya disangkakan karena ikut menyembunyikan DPO teroris atas nama Heru Komarudin alias Haikal alias Irwansyah serta Suhanto alias Borju. Suhanto dan Yahya ditangkap bersama-sama di Perumahan Pondok Cipta Blok E Nomor 167, Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat pada 8 Oktober 2011.
"Sedangkan isteri dua tersangka yang di bekasi masih ditetapkan sebagai saksi, jadi tidak ditahan," tegasnya.