REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sedikitnya 2.708 nama pemilih tiba-tiba hilang dalam daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, ribuan pemilih itu telah tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Nama pemilih yang hilang tersebut terancam tidak dapat mencoblos pada 22 Oktober. Mereka tersebar di empat daerah, yakni Kabupaten Tangerang, Lebak, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Di Kota Tangerang sebanyak 1.004 pemilih tidak masuk DPT, antara lain di Kecamatan Pinang sebanyak 206 warga, di Kabupaten Lebak sebanyak 99 warga. Sebanyak 900 warga dI Kabupaten Tangerang juga mengalami nasih yang sama, yakni di Kecamatan Cisauk, Kepala Dua, dan Kosambi.
KPU Provinsi Banten mengakui hilangnya nama pemilih terjadi karena berbagai hal. Antara lain karena hilangnya laptop yang berisi data pemilih di KPU Kabupaten Tangerang, atau karena lalainya petugas pemutakhiran data pemilu (PPDP) di beberapa kabupaten/kota. "Kita sedang bahas hal ini. Kita akan upayakan agar semuanya bisa tetap memilih," kata anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakim, Senin, (17/10).
KPU Provinsi Banten menuding anggota PPDP dan PPS yang salah dalam mengentri data. Bisa jadi, kata Lukman, namanya yang dicoret itu karena PPDP dan PPS hanya mengenal nama panggilan, bukan nama sebenarnya. Kemungkinan lain disebabkan salah sangka karena beberapa nama telah pindah domisili. "Kasus ini kita antisipasi dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen," kata Lukman.
Menurut Lukman, masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa harus menabrak aturan yang ada. "Yang penting prinsipnya adalah bagaimana agar hak pilih semua warga bisa terakomodir," kata Lukman.
Akibat kekacaun itu, KPU kabupaten/kota mengajukan usulan agar DPT diubah. Namun, kata Lukman, hal itu akan berbenturan dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Sehingga, KPU balum menyepakati apakah DPT perlu perubahan atau tidak.