Rabu 19 Oct 2011 13:47 WIB

RTRW Provinsi Rampung Tahun Depan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Chairul Akhmad
WALHI menolak pelanggaran Perda RTRW (ilustrasi).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
WALHI menolak pelanggaran Perda RTRW (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) tak bisa lepas dari persetujuan substansial Kementerian Kehutanan.

Apalagi pertambahan jumlah penduduk besar-besaran mau tak mau berakibat terhadap perubahan tata ruang di berbagai wilayah. Setidaknya 18 provinsi sudah mengajukan perubahan tata ruang.

Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, menargetkan RTRWP tersebut rampung pada 2012 nanti. Sebanyak 15 dari 18 provinsi sudah melewati proses tim terpadu.

Sedangkan tiga provinsi lainnya tengah dibahas di DPR. “Kami optimis bisa selesai tahun depan. Seluruh RTRWP ini semestinya rampung pada 2009,” kata Bambang di kantornya.  

Ke-15 provinsi yang sudah merampungkan RTRWP adalah Gorontalo, Kalimantan Selatan, Lampung, Papua, Bengkulu, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali. Berikutnya Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta. Sedangkan tiga provinsi yang sedang dalam pembahasan DPR adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara. 

Jika memungkinkan, pemerintah bahkan menargetkan lima provinsi lainnya ikut melengkapi proses perampungan, sehingga jumlah totalnya menjadi 23 provinsi. Di antaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.

Menurut Bambang, jika pembahasan RTRWP tahun ini masih molor, akan berpengaruh pada perizinan untuk pemanfaatan kawasan hutan. Akibatnya, menimbulkan ketidakpastian bagi para investor.

Setelah RTRWP final, kata Bambang, Kementerian Kehutanan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) secepatnya akan melakukan sertifikasi terhadap areal di luar kawasan hutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement