REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Moratorium (penghentian sementara) tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malasyia akan dicabut pada 1 Desember mendatang.
Hal ini setelah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Kesepakatan itu tertuang dalam Amandemen MoU on the Recruitment and Placement on Indonesian Workers.
Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, mengatakan pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menemui titik temu mengenai tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Dengan demikian, moratorium yang sebelumnya diberlakukan akan segera dicabut pada 1 Desember mendatang. "Memorondum of Understanding baru TKI antara Indonesia dan Malaysia telah ditandatangani, tinggal mempersiapkan implementasinya," ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (20/10).
Sebagaimana diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) menerima Perdana Menteri Malaysia, Dato' Sri Mohd Najib, beserta Datin Sri Rosmah Mansor dalam Pertemuan Konsultasi Bilateral Ke-8 Indonesia dan Malaysia, Kamis (20/10) siang ini.