Selasa 25 Oct 2011 06:50 WIB

Kewenangan Pimpinan KPK Sampai Masa Tugas Berakhir

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masa jabatan empat orang pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2011 mendatang. Namun, saat ini mereka masih diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan strategis.

"Ya tetap jalan terus sampai masa tugas berakhir. Sama sekali tidak ada perubahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Republika,  Selasa (25/10) pagi.

Empat pimpinan yang akan berakhir masa jabatannya itu  adalah Bibit S Rianto, Chandra M Hamzah, M Jasin dan Haryono Umar.  Sedangkan Busyro Muqoddas yang menjabat sebagai ketua berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan tugasnya hingga tiga tahun ke depan.

Johan memastikan meski di ujung masa tugas, empat orang yang menjadi wakil dari Busyro Muqoddas itu tetap memiliki kewenangan penuh tanpa ada satu pun larangan untuk membuat kebijakan strategis. Misalnya besok masa tugas berakhir, tapi ada surat untuk menetapkan tersangka hari ini, tetap akan  ditandatangani saat itu juga.

Seperti diketahui, masa tugas empat pimpinan KPK tersebut akan berakhir pada akhir tahun ini. Saat ini Komisi III DPR tengah menyeleksi delapan nama calon pengganti mereka yang diajukan oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement