REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) teroris bom Cirebon yang telah ditangkap yaitu Yadi Al-Hasan dan Nanang Irawan alias Nang Ndut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/10). Yadi merupakan pimpinan kelompok Cirebon dan Nang Ndut adalah ahli perakit bom di kelompok ini.
"Yadi Al Hasan dan Nang Ndut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini," kata mantan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang didampingi Kadiv Humas Polri yang baru, Irjen Saud Usman Nasution, Jumat (28/10).
Anton Bachrul Alam telah secara resmi diangkat menjadi Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana (Assarpras Kapolri) dalam acara Serah Terima Jabatan Pati (Perwira Tinggi) Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat (28/10) pagi.
Berdasarkan keputusan Kapolri Nomor KEP/550/X/2011 tertanggal 19 Oktober 2011, Anton menjadi Assarpras Kapolri dan posisi Kadiv Humas Polri digantikan Irjen Saud Usman Nasution. Selain Kadiv Humas Polri, ada enam jabatan Pati Polri lainnya yang mengalami mutasi seperti Kapolda Lampung dan Kapolda Kalimantan Barat.
Anton menambahkan pemeriksaan terhadap Yadi dan Nang Ndut telah dilakukan selama sepekan atau 7x24 jam sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pemeriksaan terduga teroris. Dengan dijadikannya sebagai tersangka, Yadi dan Nang Ndut akan dibuat berkas perkaranya untuk dilimpahkan kepada kejaksaan. "Kita tunggu saja, penyidik sedang menyiapkan berkas perkaranya," ujarnya.
Pemimpin kelompok Cirebon, Yadi Al Hasan ditangkap di Cirebon, Jawa Barat pada 21 Oktober 2011 lalu. Sehari kemudian, Densus 88 menangkap ahli bom di kelompok Cirebon yaitu Nanang Irawan alias Nang Ndut di Madiun, Jawa Timur. Kelompok Cirebon menjadi pelaku aksi bom bunuh diri di Masjid Adz Zikra Mapolresta Cirebon pada 15 April 2011 dan di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Jawa Tengah pada 25 September 2011.