REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Satgas Tenaga Kerja Indonesia Humphrey Djemat menyatakan telah ada kemajuan yang cukup berarti dalam upaya membebaskan Tuti Tursilawati dari hukuman pancung yang sedianya akan dilakukan setelah Idul Adha. "Telah ada kemajuan yang cukup berarti dalam upaya membebaskan Tuti Tursilawati," katanya melalui siaran pers.
Sebelumnya, Tuti Tursilawati telah dijatuhi vonis hukuman mati yang telah dikukuhkan oleh Mahkamah Ulya --Mahkamah Agung-- Arab Saudi karena telah mengaku membunuh orang tua majikannya dengan kayu di bagian kepala. Selain membunuh, Tuti telah mengakui mengambil tas berisi emas dan uang tunai sebesar 31.500 real pada saat kejadian. Hal ini juga terbukti pada saat rekonstruksi ulang kejadian perkara.
Humphrey menjelaskan bahwa pada saat persidangan awal KJRI Jeddah telah menugaskan stafnya untuk mendampingi Tuti di dalam persidangan. Selanjutnya, KJRI di Jeddah telah menunjuk pengacara Abdurrahim Al Hindi untuk memberikan pendampingan hukum termasuk mencari kemungkinan celah hukum di Arab Saudi untuk membebaskan Tuti dari hukuman mati.
Bahkan telah disampaikan petisi ke Mahkamah Agung untuk meninjau vonis hukuman mati tersebut, namun sampai saat ini belum ada respons dari Mahkamah Agung.
Dalam upaya untuk membebaskan Tuti dari hukuman pancung tersebut, Humphrey menjelaskan telah dilakukan upaya diplomasi oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Arab Saudi, baik pada tingkat menteri hingga pada tingkatan Kepala Negara/Raja. "Termasuk mengirim delegasi Tim Satgas yang dipimpin oleh ketuanya Bapak Maftuh Basyuni dan juga Wakil Ketua Satgas Bapak Alwi Shihab untuk melakukan pendekatan langsung terhadap semua pihak di Arab Saudi," katanya.
Dalam kunjungan ke Arab Saudi tersebut, pihak setempat telah memberikan janjinya untuk melakukan yang terbaik untuk mendekati keluarga korban sehingga dapat diperoleh pemaafan.
Selain itu, Lajna juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan surat persetujuan/surat perintah raja atas pelaksanaan hukuman mati (qisas) terhadap Tuti Tursilawati.
Di samping itu surat Presiden RI kepada Raja Abdullah telah mendapat tanggapan yang cukup baik karena Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai eksekutor untuk hukuman qisas telah mengembalikan keputusan Mahkamah Agung mengenai kasus Tuti kepada Gubernur Mekkah, Gubernur Thaif dan Lembaga Lajna guna mendapatkan pemaafan bagi Tuti.
Pada 18 Oktober 2011, Satgas telah menemui Tuti Tursilawati di penjara Taif kondisinya tampak dalam keadaan sehat dan tegar. Tuti menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah setelah mendengarkan penjelasan mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam membebaskannya dari hukuman pancung.
"Pada kesempatan tersebut Tuti juga dapat berkomunikasi dengan ayah dan ibunya melalui telepon yang difasilitasi oleh satgas," katanya.
Humphrey juga menekankan bahwa saat ini satgas telah melakukan pendekatan secara intensif kepada keluarga korban melalui orang berpengaruh dari Kabilah Al Otaibi(Kabilah/Suku ahli waris korban) yang telah siap membantu untuk mengupayakan islah (damai) dengan keluarga korban.