REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid, mengadu ke pimpinan DPR terkait party recall (pemecatan) terhadap dirinya.
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR-RI, Priyo Budi Santoso, Lily menjelaskan, penolakan kasasi terhadap masalah ini di tingkat Mahkamah Agung tidak menyentuh pokok perkara. Melainkan substansi yang lain.
"Sebagai anggota dewan yang diputus sepihak oleh PKB, saya mengadukan ke pimpinan dewan. Keputusan MA sejalan dengan keputusan di PN Pusat yang mengembalikan ke mekanisme internal partai," ujar Lily di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11).
Lily membawa masalah pencabutan dirinya dari posisi anggota parlemen ke ranah hukum karena menganggap langkah tersebut sebagai keputusan yang sepihak dan tidak berdasar. Ia mengaku, tidak ada penjelasan partai mengenai pencabutan dirinya.
Di tingkat partai pun masalah ini tak kunjung diselesaikan. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, jika dua kali pengajuan pembahasan masalah ke partai tidak ditanggapi, maka bisa dibawa ke pengadilan.
Di PN Pusat yang kemudian dikuatkan di MA, gugatan Lily dianggap prematur karena masalah ini belum diselesaikan di tingkat partai. Ia pun meminta kepada pimpinan untuk menunggu keputusan tetap sebelum mengeluarkan dirinya dari parlemen. Setidaknya,hingga PKB melakukan langkah dan menetapkan sikap.
Menanggapi hal ini, Priyo mengaku akan membawa masalah tersebut ke rapat pimpinan dan menunda proses pergantian antar waktu (PAW) atau pemecatan Lily hingga ada keputusan dari PKB.
"Saya harus taat undang-undnag dan hukum. Kalau MA mengatakan harus mengembalikan keputusan ke partai, maka itu harus dilakukan. Tapi kalau nanti diputuskan, kami tidak akan lama-lama menahan surat (pemecatan). Tapi kalau ternyata tidak bersalah, tidak akan kami proses," jelas Priyo.