REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Organisasi di Ameriksa Serikat, United Steelworkers, melaporkan Freeport-McMoran Copper & Gold Inc kepada US Departement of Justice terkait pemberian dana imbalan perusahaan cabangnya di Indonesia, PT Freeport Indonesia, sebesar 14 juta dolar AS kepada Polri yang terindikasikan melanggar Foreign Corrupt Practices Act.
Namun, Polri belum mengetahui adanya laporan tersebut. "Belum tahu. Sekali lagi ini transparan," kata Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11).
Timur menambahkan, pihaknya siap jika harus memberikan keterangan dalam peradilan di AS terkait dana sebesar 14 juta dolar AS yang diberikan Freeport kepada Polri pada 2010. Menurutnya, dana tersebut transparan dan akuntabel.
Hal senada diucapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution. Menurut Saud, pihaknya juga akan memantau perkembangan laporan terhadap Freeport di AS.
Divisi Hukum Polri juga siap jika dipanggil untuk memberikan keterangan di AS. "Sepanjang apa yang menyangkut Polri, Polri pasti akan memantau. Tapi kita pasif saja, masih banyak kerjaan yang lain," kelit mantan Kepala Densus 88 ini.