REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji tak akan mengaktifkan status wali kota Bekasi nonaktif Muchtar Muhammad. Meski divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, namun KPK masih mengajukan proses kasasi.
Karena itu, Kemendagri tak bisa mengaktifkan Muchtar Muhammad untuk duduk sebagai wali kota Bekasi selama keputusan hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami juga belum menerima salinan amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Jadi, yang bersangkutan tak bisa diaktifkan," jelas Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Republika, Senin (7/11) pagi.
Kemendagri dalam posisi pasif terkait kasus hukum yang melibatkan Muchtar Muhammad. Selama masih terjadi kontroversi di masyarakat, pihaknya tak akan memproses surat pengaktifan kembali wali kota Bekasi bila mengirimkan surat permohonan kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Menurut Reydonnyzar, Kemendagri tidak bisa ikut campur dalam ranah hukum. Karena itu, pihaknya belum tahu sampai kapan status Muchtar Muhammad diaktifkan lagi. Sebab proses kasasi juga membutuhkan waktu lama dan itu berdampak pada internal birokrasi di Pemerintah Kota Bekasi.
"Kami hanya mengikuti kasus ini secara detail. Banyak juga kepala daerah lain yang belum diaktifkan," jelas Reydonnyzar.