REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan, pihaknya menunggu hasil penyelidikan Mabes Polri terkait pembubaran Kongres Rakyat Papua III, di Abepura,Jayapura pertengahan Oktober lalu.
"Saya tidak ingin buru-buru menyimpulkan apakah laporan dari Komnas HAM itu benar atau salah. Lihat saja nanti hasil dari Kepolisian yang sudah ke sana," kata Djoko, Senin.
Djoko mengatakan, kepolisian tidak sendirian menyelidiki insiden kongres di Papua. Dengan demikian, ia belum bisa percaya dengan satu sisi hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Polisi tidak akan melakukan penyelidikan sendirian di situ, tetapi melibatkan beberapa kalangan. Ini mempertaruhkan kredibilitas Polri. Sekarang siapa yang bisa menuduh kalau yang menembak itu aparat TNI dan Polri? Komnas HAM? Ya silakan saja kalau mereka berpendapat seperti itu, tapi tunggu hasil laporannya seperti apa," jelas Djoko.
Ketika ditanya apakah panitia Kongres Papua III pernah mengirimkan surat ke Kemenko Polhukam, ia pun mengakui surat itu ada. Namun, Kemenko Polhukam tidak pernah memberikan persetujuan karena kongres seperti halnya seminar, tidak perlu minta persetujuan dari Kemenko Polhukam.
"Memang ada pemberitahuan akan dilaksanakan Kongres dan kalau kongres atau seminar yang damai seperti itu, saya pernah datang tiga bulan yang lalu dan tidak ada larangannya. Tapi kalu memproklamasikan merdeka itu kan lain soal," tuturnya.
TNI-Polri saat membubarkan Kongres Rakyat Papua III pada 17-19 Oktober 2011 di Abepura, Jayapura, sehingga menimbulkan pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/11), mengatakan, penyelidikan yang dilakukan 24-27 Oktober itu menemukan berbagai fakta kekerasan oleh aparat kepada peserta kongres.
Menurut dia, bentuk-bentuk perbuatan yang melanggar ham saat peristiwa pembubaran KRP III, yakni perampasan hak hidup dengan terbunuhnya tiga warga sipil yakni Daniel Kadepa, Yakobus Samonsabra dan Asa Yeuw. Aparat juga melakukan pelanggaran hak bebas warga Papua dengan penyiksaan dan perlakuan kejam.