Selasa 08 Nov 2011 17:11 WIB

'Atut-Rano lakukan Pelanggaran Sistematis'

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Atut-Rano
Atut-Rano

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Banten 2011, yang dimenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno menuai kontroversi. Dugaan kecurangan dituduhkan dua pasangan lain, yakni pasangan nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Nalurita dan pasangan nomor urut tiga Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

Kedua pasangan yang kalah menuduh terjadi kecurangan dan berbuntut pada pengajuan permohonan hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana dipimpin Ketua MK Mahfud MD pada, Selasa (8/11), dan dihadiri pihak pemohon maupun terkait. Gugatan juga diajukan pasangan jalur independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata yang diwakili kuasa hukumnya, Syarifuddin P Simbolon.

Selain pendiskualifikasian pasangan calon dengan nomor urut satu, mereka juga menuntut agar rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banten dibatalkan. Dengan begitu, bisa dilakukan pemungutan suara ulang yang benar menganut asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. “Dalam Pilkada Banten, pasangan Atut-Karno melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif,” ujar kuasa hukum pasangan nomor urut dua, Patra M Zein, saat membacakan permohonan keberatan.

Patra menjelaskan berbagai kecurangan yang dilakukan pasangan Atut-Rano dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. Antara lain, adanya penghilangan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di delapan wilayah kabupetan/kota. Dijelaskannya, banyak warga tidak terdaftar. Padahal, saat Pemilihan Presiden 2009, pemilih tesebut terdata dan memiliki hak pilih. Tapi, saat pilkada lalu mereka tidak terdaftar sehingga tidak bisa menggunakan hak suara.

Patra melanjutkan, adanya manipulasi dan distribusi Formulir C-1, serta adanya penggelembungan suara yang menguntungkan pasangan nomor satu. Kemudian, adanya pencurian start pelaksanaan kampanye dan praktik black campaign, serta money politics juga dilakukan pasangan Atut-Karno. “Mereka juga menggerakkan PNS dan melakukan intimidasi agar memilih incumbent,” jelasnya. Yang membuat kliennya dirugikan, terjadi pencopotan perangkat alat kampanye pasangan calon, selain nomor satu. “Hal ini merugikan klien kami.”

Ketua majelis hakim Mahfud MD tidak bisa memutus persidangan sebab memberi kesempatan pemohon dan pihak terkait untuk melengkapi bukti. Mahfud memberi tenggat waktu dua hari agar kedua belah pihak bisa melengkapi semua bukti dan fakta kecurangan yang dimiliki masing-masing pihak. “Sidang dilanjutkan pada Kamis (10/11), pukul 08.00 agar kedua belah pihak dapat mengumpulkan bukti yang cukup,” katanya saat menutup persidangan.

Juru bicara pasangan Atut-Karno, Iwan Kusuma Hamdan menilai materi gugatan para pemohon sangat tidak masuk akal. Semuanya tanpa didasari bukti, dan berupa dongeng belaka. Secara angka, kata dia, kliennya menang hasil rekapitulasi KPU Banten dengan selisih 461.078 suara. Karena itu, pihaknya mengharap MK bisa melihat kondisi itu secara jernih sebagai keunggulan mutlak. “Gugatan para pemohon itu absurd, sumir, dan terkesan mencari pembenaran. Padahal, itu membuktikan mereka ketakutan,” kata Iwan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement