Selasa 08 Nov 2011 21:10 WIB

Sekda Jateng Diminta Mundur dari Posisinya di Bank Jateng

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Hadi Prabowo, mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank Jateng.

Pasalnya, dua jabatan yang diembannya akan menimbulkan konflik kepentingan yang akan menimbulkan kerugian keuangan negara. "Rangkap jabatan ini jelas melanggar undang-undang," ujar Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/11).

Menurutnya, dalam pasal 17 huruf a Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang pelaksana publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Yang dimaksud dalam pelaksana tersebut di antaranya pegawai, pejabat, petugas, dan setiap orang yang bertugas melaksanakan serangkaian tindakan pelayanan publik. "Mereka dilarang masuk dalam susunan organisasi badan usaha negara dan badan usaha daerah," kata Eko.