REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Hadi Prabowo, mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank Jateng.
Pasalnya, dua jabatan yang diembannya akan menimbulkan konflik kepentingan yang akan menimbulkan kerugian keuangan negara. "Rangkap jabatan ini jelas melanggar undang-undang," ujar Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/11).
Menurutnya, dalam pasal 17 huruf a Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang pelaksana publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Yang dimaksud dalam pelaksana tersebut di antaranya pegawai, pejabat, petugas, dan setiap orang yang bertugas melaksanakan serangkaian tindakan pelayanan publik. "Mereka dilarang masuk dalam susunan organisasi badan usaha negara dan badan usaha daerah," kata Eko.
Menurut Eko, Hadi semestinya memilih salah satu jabatan, sebagai Sekertaris Daerah atau komisaris Bank Jateng. "Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," katanya.
Selain Hadi, pejabat lain yang masih merangkap jabatan adalah Asisten I Setda Provinsi Jawa Tengah Sriyadi yang juga berposisi sebagai komisaris Bank Jateng dan Kepala Dinas Bina Marga Jawa Tengah Danang Atmodjo yang menjadi komisaris utama PT Trans Marga Jateng (PT TMJ).
KP2KKN menuntut Gubernur dan Bupati/Walikota mengintervensi aparatnya yang merangkap jabatan tersebut untuk melepaskan salah satu. "Selain itu, aparat publik yang merangkap harus diberi sanksi tegas," tandas Eko.