REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK)menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Banten pada 2011, dengan agenda mendangarkan Keterangan saksi dari pemohon pasangan pasangan nomor dua, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita.
Sekitar 30 saksi yang hadir menjelaskan, semua pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Banten dilakukan pasangan nomor urut satu, yaitu Ratu Atut-Rano Karno. Pelanggaran berupa pengrusakan baliho, bendera, dan alat kampanye lainnya, serta pemberian uang (money politics).
Salah satu saksi Santomin mengatakan, tanggal 21 Oktober lalu pukul 17.00 WIB, pihaknya diberik uang sebanyak Rp 20 ribu dari istri ketua RT untuk mencoblos pasangan nomor urut satu. "Kejadian terjadi di kampung Pamanuk, Kecamatan Cerenang, Banten," ujar Santomin kepada majelis hakim konstitusi, di ruang sidang MK, Kamis (10/11).
Kemudian, ruang sidang yang dipenuhi para pendukung dari pemohon maupun pihak terkait sempat dibuat tertawa saat seorang saksi ketahuan mencontek catatan kecil yang dibawanya. Saksi tersebut mengaku pasangan nomor urut satu memberi uang kepada masyarakat, namun matanya menoleh ke bawah untuk melihat catatan yang dibawanya dan berkata secara terbata-bata saat memberikan kesaksiannya.
"Coba dibaca lagi itu, tanggal berapa? Ada tulisannya gak di situ," kata Mahfud menginterogasi kepada saksi tersebut yang diikuti gelengan kepala.
Kuasa hukum Ratu Atut-Rano Karno, Andi Asrun, membantah saksi pemohon yang disebutnya tidak memiliki fakta hukum. Dalil pemohon yang menginginkan Pilkada Banten bersih dari KKN, itu merupakan bentuk kebohongan. Pasalnya, justru pemohon yang melakukan KKN. Begitupun dengan dalil, adanya duplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta software yang dapat menambah jumlah suara, tidak memiliki fakta.
"Soal software. Pihak terkait tidak diuntungkan karena yang dijadikan acuan adalah penghitungan manual, yang menggunakan IT adalah PPK Kota Tangerang, yang selama ini basis pemohon, bahwa pemohon menang mutlak di Tangerang," kata Asrun.
Dikatakannya, pemohon dengan sengaja menciptakan kesan ada upaya masif dan sistematis secara terstuktur, agar memojokkan pihak pemohon.
Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim Mahfud MD memberi kesempatan kepada pihak terkait, yakni pasangan nomor urut satu dan dan KPU Banten untuk memberi tanggapan pada sidang berikutnya.