Selasa 15 Nov 2011 18:12 WIB

Anand Krishna Tuduh Jaksa 'Tebang Pilih' Fakta Persidangan

Anand Krishna
Anand Krishna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa Anand Krishna menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha P Berliana Tobing melakukan "tebang pilih" dalam mengambil fakta-fakta persidangan dengan hanya membenarkan surat dakwaannya.

Humprey R Djemat SH, LLM, salah seorang penasihat hukum Anand Krishna, menyampaikan hal tersebut dalam tanggapan (duplik) setebal 104 halaman atas jawaban (replik) JPU Martha P Berliana pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam siaran persnya, ditegaskan mengenai kepentingan JPU untuk membuktikan surat dakwaan dengan mengambil fakta-fakta persidangan secara sepihak.

Tim penasihat hukum menduga JPU Martha melakukan kebohongan dan/atau pemutarbalikan fakta-fakta persidangan tanpa melihat fakta-fakta hukum dari pemeriksaan para saksi, barang bukti dan terdakwa yang terungkap di muka persidangan.

Menurut Humprey R Djemat, JPU telah melakukan "tebang pilih" dalam mengambil fakta-fakta persidangan dengan hanya membenarkan surat dakwaan yang dibuatnya. Padahal semestinya yang dicari adalah kebenaran, bukan pembenaran semata.

"Saksi-saksi tak ada yang melihat tindakan pidana. Bukti-bukti pun tidak terkait dengan tuduhan pidana yang dialamatkan ke klien kami. Seluruh kasus ini hanya berdasarkan gosip-gosip belaka yang tidak bisa ditelusuri kebenarannya," ucapnya menegaskan.

Tim penasehat hukum Anand Krishna dalam dupliknya juga menanggapi bantahan JPU Martha terkait adanya konspirasi di balik kasus itu sebagaimana disampaikan Darwin Aritonang, SH, MH, kuasa hukum Anand Krishna lainnya.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan bukti dalam persidangan, pihaknya menyimpulkan telah terjadinya konspirasi, dengan fakta adanya pertemuan para saksi hingga berkali-kali, baik sebelum maupun sesudah Anand Krishna dilaporkan ke kepolisian.

Kemudian adanya orang-orang yang mengaku dilecehkan, tapi tidak pernah melapor sebelumnya. Adanya tawaran perdamaian dari Muhammad Djumaat Abrory Djabbar terkait penyerahan aset-aset, serta keterlibatan saksi Shinta Kencana Kheng dalam melakukan pendekatan dan pertemuan-pertemuan dengan ketua majelis hakim terdahulu yang kemudian diganti.

"Konspirasi terhadap klien kami jelas ada bila melihat fakta-fakta yang terbuka di persidangan. Karena itu kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan JPU yang tidak ada dasar hukumnya," kata Darwin.

Hal senada dituturkan oleh dr Sayoga, juru bicara Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) yang memohon kepada majelis hakim untuk merujuk pada fakta-fakta persidangan agar membebaskan aktivis spiritual Anand Krishna yang telah menjalani persidangan ini lebih dari setahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement