Senin 05 Nov 2012 19:45 WIB

Diputus Bersalah oleh MA, Anand Krishna Segera Dieksekusi

Anand Krishna
Foto: Marifka Wahyu Hidayat/Antara
Anand Krishna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan secepatnya melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menghukumnya dengan dua tahun enam bulan penjara.

"Sudah kita panggil untuk pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, Senin. Ia menjamin bahwa eksekusi terhadap guru spiritual itu akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya sejumlah media cetak dan online menyebutkan bahwa Kejari Jaksel terkesan lamban untuk melakukan eksekusi terhadap Anand Krishna tersebut padahal sudah menerima petikan putusannya.

Kejari Jaksel selalu berdalih bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi jika sudah ada salinan putusan resmi dari pengadilan. MA membatalkan vonis bebas Anand dan menghukumnya dengan 2,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Di tingkat pertama, Anand Krisna divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement