Rabu 16 Nov 2011 14:24 WIB

Jual Beli Pasal Ada, tapi Susah Dibuktikan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD terkait adanya praktik jual beli pasal dalam UU diyakini benar. Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri menduga praktik tersebut memang ada.

Tetapi untuk membuktikannya perlu ada sejumlah bukti yang mengonfimasi hal tersebut. "Persoalannya, praktik jual beli pasal sulit dibuktikan, apalagi dalam alur pembahasan RUU, tersedia ruang kondusif yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung," katanya kepada Republika, Rabu (16/11).

Menurutnya, pengertian jual beli pasal dalam UU tidak bisa dideskripsikan secara sempit dalam artian penggelontoran sejumlah uang. Adapula karena tarik menarik kepentingan kelompok seperti partai politik atau pemangku kepentingan tertentu.

Hingga pada akhirnya disepakati rumusan final atas UU. "Inilah yang lazim dan banyak ditemukan dalam pembahasan RUU," katanya.

Ia memberikan dugaanya perihal praktik jual beli saham. Yakni saat pembahasan RUU Notaris pada DPR periode 2004-2009. Saat itu, muncul dugaan atau isu yang berkembang bahwa untuk memastikan hanya ada satu organisasi profesi notaris yang diakui, mengalirlah sejumlah uang kepada anggota DPR dari sekelompok notaris. Bahkan pembahasan RUU-nya hanya butuh waktu dua minggu.

Pembahasan itu sangat instan dibandingkan rata-rata pembahasan RUU. Kalaupun dibahas dalam satu masa sidang, untuk pembahasan hingga pengesahan pasti lebih dari dua minggu. "Ya dugaan seperti inilah yang muncul ke permukaan, tanpa bisa dibuktikan," katanya. 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

  • 1 kali
  • 2 kali
  • 3 kali
  • 4 kali
  • Lebih dari 5 kali
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement