REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Dharnawati mengungkap informasi tentang dugaan keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Muhaimin disebut mengarahkan anak buahnya I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan untuk menyimpan uang yang diduga suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dwi Aries itu menyebutkan bahwa Uang itu nantinya akan diambil oleh orang dekat Muhaimin yang bernama Muhammad Fauzi. Uang itu sengaja disimpan terlebih dulu karena pemberian komitmen fee tersebut sudah tercium wartawan.
Adapun uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati diduga merupakan sebagian komisi atas
jasa Muhaimin, Nyoman, Dadong, dan Dirjen P2KT Jamaluddien Malik sebagai imbalan karena telah mengupayakan empat kabupaten di Papua yakni Manokwari, Teluk Wondama, Mimika, dan Keerom, masuk dalam daftar daerah penerima dana PPID.
"Sehingga terdakwa dengan meminjam bendera PT Alam Jaya Papua dapat mengerjakan proyek di
keempat kabupaten tersebut," kata Dwi saat membacakan surat dakwaan itu.
Pemberian uang berlangsung di kantor Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan pada 24 Agustus. Uang disimpan dalam kardus durian dan diantar dengan mobil Avanza hitam milik Dharnawati.
Namun, Fauzi tidak jadi mengambil uang tersebut seperti yang direncanakan. Saat Dharnawati tiba, Fauzi sedang tidak di tempat sehingga Nyoman dan Dadong memerintahkan stafnya, Dandan Mulyana mengambil uang tersebut. Dalam kasus ini, Nyoman dan Dadong juga menjadi terdakwa.