Kamis 24 Nov 2011 11:46 WIB

Terkait Kasus Malinda, Tiga Teller Citibank Siap Disidang

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Tersangka dugaan kasus perbankan dan pencucian uang nasabah Citibank Inong Malinda alias Melinda Dee.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tersangka dugaan kasus perbankan dan pencucian uang nasabah Citibank Inong Malinda alias Melinda Dee.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas tiga teller Citibank cabang Landmark, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyudi, mengungkapkan tiga tersangka tersebut akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

"Sudah dilimpahkan hari Kamis pekan lalu. Ada dua berkas untuk tiga tersangka. Dwi sendiri, Betharia dan Novianti satu berkas,"jelas Masyudi saat dihubungi, Kamis (24/11). Masyudi mengungkapkan perkara mereka akan ditangani oleh tim JPU yang sama dengan JPU Malinda.

 

Tiga calon terdakwa tersebut akan dikenakan pasal 49 Undang-Undang Perbankan. Dalam persidangan, sempat terungkap bahwa nasabah Citigold pada Citibank yang menjadi korban Inong Malinda Dee ternyata menandatangani formulir transfer kosong yang disiapkan oleh Malinda.

Berdasarkan prosedur di Citibank, transfer harus diajukan lewat formulir transfer yang sudah ditandatangani nasabah. Disinilah peran teller tersebut terungkap. Dalam tugasnya, teller seharusnya  mengklarifikasi jika nasabah tidak datang ke bank.

Malinda didakwa membobol dana nasabah prioritas Citigold. Dalam dakwaan Malinda diduga membobol dana nasabah berkisar Rp 45 miliar. Uang hasil tindak pidana tersebut dialirkan kepada suami sirinya, Andhika Gumilang, adik kandungnya, Visca Lovitasari, dan adik ipar yang juga suami Visca, Ismail bin Janim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement